Post Views: 1,955
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Dua Pemuda asal Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) terpaksa berurusan dengan polisi, lantaran keduanya kedapatan membawa senjata tajam, Kamis dini hari (14/07/2022).
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana mengungkapkan, pada saat petugas sedang melakukan patroli dini hari, mendapati Megi (27) membawa senjata tajam jenis pisau sepanjang 25 cm, diamankan di daerah Tanjung Ketapang, Kamis sekitar pukul 00.30 WIB. Selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB, petugas juga mengamankan Dandi (22) di sebuah halte di jalan Jendral Sudirman, karena membawa samurai sepanjang satu meter.
“Kedua pemuda asal Kecamatan Toboali tersebut, kami amankan di dua tempat berbeda. Setelah dilakukan penggeledahan masing-masing pemuda, kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau dan samurai. Sehingga keduanya, terpaksa kami amankan,” kata AKP Chandra, Jumat (15/07/2022).
Ia menjelaskan, pengamanan terhadap kedua pemuda yang kedapatan membawa sajam ini, untuk mengantisipasi adanya tindakan yang tidak diinginkan.
“Untuk kedua pelaku yang telah diamankan di Mapolres Basel ini, dikenakan Undang-undang darurat dengan pasal 2 ayat 1 tahun 1951, dengan ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun penjara,” tandas AKP Chandra. (Neneng)