Post Views: 2,289
SUMSEL,
RADARBAHTERA.COM – Seorang Anak Baru Gede (ABG) berinisial M (15), warga Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumsel, saat ini diamankan oleh jajaran satreskrim Polres OKI karena terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaku M yang masih di bawah umur ini menurut keterangan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Plh Kanit Pidum, Ipda Jamal, diketahui M telah berapa kali mencuri sepeda motor di tempat dan jam berbeda, yakni 4 kali di wilayah Kabupaten OKI dan 4 kali di wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Namun naas, kini pelaku berhasil diciduk jajaran Satreskrim Polres OKI atas pengembangan dan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam berplat BG 2686 KAO, milik Edi warga Kecamatan Lempuingjaya, OKI.
“Pencurian itu, dilakukan tersangka M bersama temannya berinisial P, yang kini masih DPO pada Jum’at, 06 Mei 2022, sekira pukul 13.30 WIB di pinggir Jalintim Desa Buluhcawang, Kecamatan Kayuagung, OKI,” katanya.
Pelaku M ditangkap saat berada di Kabupaten OKU Timur, dengan barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda motor honda beat street milik korban dan pelaku.
“Kepada petugas, pelaku M mengakui jika uang hasil curian tersebut digunakan untuk bermain game, jajan dan beli top up. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang curat,” tandasnya. (Nov/Adi)