Post Views: 1,846
SUMSEL,
RADARBAHTERA.COM – Wabup Ogan Ilir (OI), H. Ardani melantik 41 pejabat fungsional di lingkungan Pemda OI, terdiri dari tiga ahli madya dan 38 ahli muda. Pelantikan dilaksanakan di komplek Perkantoran Terpadu Tanjungsenai (KPT), Indralaya, Senin (30/05/2022).
Dikatakan Wabup Ardani, pelantikan tersebut sebagai upaya melaksanakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, terkait Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 28 Tahun 2019, tentang penyetaraan jabatan administrasi Ke dalam jabatan fungsional.
“Dengan dilantiknya pejabat fungsional ini, kita berharap kinerja ASN atau PNS di lingkup Pemda OI ini semakin lebih baik sesuai tengan tugas dan fungsinya. Karena mereka yang menjabat ini, sesuai dengan kapasitas dan bidangnya masing-masing,” kata Wabup Ardani.
Diapun menyampaikan, dengan beralihnya jabatan struktural ke fungsional sama sekali para PNS tidak ada yang dirugikan malah justru diuntungkan, karena masa pensiunnya bisa sampai usia 65 tahun.
“Saya berpesan, agar para pejabat yang dilantik ini dapat bekerja sebaik mungkin dalam memberikan pelayanan masyarakat,” katanya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) OI, Wilson Efendi mengatakan, pelantikan ini merupakan lanjutan dari pelantikan Desember tahun 2021 lalu.
“Jadi ketentuanya, pejabat fungsional Ini merupakan invasing. Dimana pejabat yang cocok dengan organisasinya langsung divasingkan, sehingga untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan nantinya, kemungkinan akan sedikit sulit, karena regulasinya tidak ada atau belum ditentukan oleh pemerintah pusat,” pungkas Wilson. (Tum)