BABEL, RADARBAHTERA.COM – Ketua PWI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terpilih periode 2022-2027, Muhammad Fakhturrahman memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Babel, untuk klarifikasi terkait laporan mantan Sekretaris PWI Babel, Agus Hendrayadi terhadap mantan Wakil Sekretaris Fakhruddin Halim atas dugaan tandatangan palsu berkas Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI Babel, Selasa pagi (19/04/2022).
“Sekira pukul 10.00 WIB tadi, saya datang ke Mapolda Babel didampingi para pengurus PWI Babel memenuhi panggilan Subdit I Ditreskrimum, untuk klarifikasi terkait laporan mantan Sekretaris PWI Babel Agus Hendrayadi terhadap mantan Wakil Sekretaris PWI Babel mengenai dugaan tandatangan dilakukan oleh Wakil Sekretaris PWI untuk perpanjangan KTA PWI Babel beberapa waktu lalu,” ungkap Boy, sapaan akrab Ketua PWI Babel sesuai memenuhi panggilan di Mapolda Babel.
Boy menegaskan, laporan Agus Hendrayadi terhadap Fakhruddin Halim itu salah alamat, karena dalam masalah ini, adalah bagian internal organisasi.
“Jadi, dalam hal ini apa yang telah dilakukan mantan Sekretaris PWI Babel ini sudah salah alamat. Karena, dalam aturan PD-PRT PWI pasal 18 nomor 10 ayat A dan B dijelaskan, jika Sekretaris berhalangan maka Wakil Sekretaris dapat mewakili. Ini sudah cukup menjelaskan,” tegasnya.
Menurut Boy, jika Agus Hendrayadi selaku mantan Sekretaris PWI Babel tidak berkenan oleh tandatangan yang dilakukan mantan Wakil Sekretaris kala itu, maka seharusnya melapor ke Dewan Kehormatan PWI, bukan malah membuat laporan ke polisi.
“Jika masih tidak puas, ya seharusnya mantan Sekretaris itu melapor ke DK PWI, bukan ke polisi. Ya, artinya sudah salah alamat,” tandas Boy.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, mantan Sekretaris PWI Babel, Agus Hendrayadi atau akrab disapa Bang Agus Oce masih dalam upaya konfirmasi. (And/Wah/RB)