BABEL, RADARBAHTERA.COM – Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menghadiri dan menjadi narasumber Kuliah Umum dengan tema “Restorative Justice dalam penegakan Hukum Pidana” Oleh Fakultas Hukum UBB, bertempat di Ruang Podcast Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jumat (08/04/2022).
Dalam acara tersebut selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Babel), Daroe Tri Sadono SH MHum menyampaikan, Restorative Justice ini suatu peristiwa pidana yang sudah lama jadi pemikiran di tahun 80an sudah muncul tapi belakangan ini apalagi setelah muncul perda nomor 15 tahun 2020 beberapa peristiwa pidana pertama pelakunya baru pertama kali melakukan pidana dan nilai kerugiannya ringan itu diselesaikan dengan skema RJ.
“Kenapa kita melakukan RJ?, kita jangan sampai terbawa suatu spirit untuk membalas itu tidak boleh karena salah satu yang bisa diberikan oleh sistem pengadaan ini adalah bagaimana membentuk masyarakat kita menjadi masyarakat yang cerdas dalam rangka keberlangsungan kehidupan hukum itu,” katanya.
“Menurut pendapatan masyarakat selama ini, hukum di Indonesia ini; Tajam Kebawah Tumpul Keatas. Pandangan itu pernah betul dulunya, tapi kita harus tahu dalam waktu belakangan ini sebenarnya itu tidak tepat, barangkali opini yang terbentuk oleh orang-orang tertentu sengaja diberikan demikian, karena apa? mereka merasa pihak-pihak tertentu barangkali dia merasa kepentingannya tidak terlayani misalnya, kalau kita bicara penegakan hukum bukan semata-mata dari sisi pelaku, dari sisi korban tapi dari sisi masyarakat secara hukum itu yang kita pentingkan,” imbuhnya.
Kajati Daroe mengatakan, kita tinggalkan lagi satu pendapat bahwa hukum itu tajam kebawah tumpul keatas tidak demikian, disini dirinya sebagai Kajati Babel sudah mewanti-wanti kepada seluruh jajaran di semua wilayah Babel itu tidak boleh terjadi lagi.
“Kita menegakkan hukum harus betul-betul ada spirit bagaimana kita menjaga ketentraman masyarakat,” tegas Daroe.
Senada dengan Kajati Babel, Jefferdian SH MH selaku Kajari Pangkalpinang mengatakan, untuk pertama kali kita melakukan RJ kepada pelaku pidana perasaannya seperti hidup lagi ke masa-masa jaman lampau dulu dimana tidak semua pelaku pidana harus ke pengadilan, karena apabila dibawa ke pengadilan banyak hal yang akan terjadi lebih banyak kerugian, misalkan kerugian kecil bisa sidang ngantri lama belum biaya makan siang segala macam padahal yang dikembalikan tidak seberapa.
“Kami selaku penegak hukum, bukan penegak undang-undang ya, jadi kita tidak hanya memperhatikan undang-undang penegak hukum itu harus memperhatikan semua aspek, semua sisi, motivasi dan tentu dengan adanya skema RJ ini yang bagi kita adalah juga merupakan implementasi dari pelaksanaan nilai-nilai luhur Pancasila,” katanya.
Tentu skema RJ ini, lanjut Jefferdian, merupakan alternatif terbaik untuk kasus-kasus yang nilainya kecil, Kejaksaan selalu pantau. Sebenarnya kami melakukan RJ ini sangat selektif bukan unjuk-unjuk diberikan RJ, tidak semua, melainkan dilihat dari kasusnya juga.
Sedangkan Walikota Molen juga menyampaikan, sebagai masyarakat Pangkalpinang tentunya menerima sebuah inovasi luar biasa RJ ini dengan senang hati.
“Terima kasih dengan ide cemerlang Pak Kajati Babel dan Pak Kajari Pangkalpinang, kami mewakili masyarakat sangat berterima kasih juga dengan hadirnya Balai Perdamaian ini,” ujar orang Nomor satu di Kota Pangkalpinang.
Balai Perdamaian atau RJ ini baru mulai dilaksanakan di Kota Pangkalpinang yang menurut Molen, adalah inovasi yang baru nanti ini terus berdinamis menyesuaikan dengan kondisi berproses “Refresh”, istilah Kajati Babel jadi masyarakat diedukasi terkait balai perdamaian ini.
“Saya yakin dan percaya, RJ ini bagus diterapkan khususnya di Kota Pangkalpinang,” tandas Molen. (Sis)