Larangan Remix Malam, Jika Melanggar, Peralatan Orgen Siap-siap Disita

Wujudkan Sinergitas dengan Insan Pers, MKKS Ogan Ilir Gandeng PWI
Maret 31, 2022
Kapolres OI Pantau Pendistribusian dan Stok Minyak Goreng
Maret 31, 2022
SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Polsek Tanjungraja menggelar kegiatan rapat koordinasi dengan para pemilik atau pengurus orgen tunggal, bertempatdi aula Mapolsek Tanjungraja, Kamis pagi (31/03/2022).
 
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Tanjungraja AKP Halim Kesumo SH MSi,  Kanit Intel Aiptu Frengki Irawan, Rudi pemilik OT. Elegan, Rici Kuendra OT. Cahaya Bintang, Haris Darmawan OT. DS, Sahrullah OT. R16, Andika OT. Avanza, Asep Suprisna OT. GME (Galaxy), Rudi Mahdum OT. Elegant dan Hengki OM. Diorana, serta awak media.
 
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Halim menyampaikan, sampai dengan saat ini pihak kepolisian belum mengeluarkan izin keramaian karena situasi pandemi covid-19.
 
“Pihak Kepolisian tidak melarang acara orgen tunggal atau bermaksud menutup rezeki orang lain. Melainkan yang dilarang, kerumunan acara,” katanya.
 
Untuk acara malam, hiburan musik remix masih dilarang sampai dengan saat ini. Maka dari itu, pihak pemilik atau pengelola Orgen Tunggal diharapkan dapat bekerjasama dengan untuk mematuhi ketentuan Pemerintah dan Kepolisian. Selain ikut mendukung program pemerintah yaitu vaksinasi. 
 
“Sebagai pemelihara kamtibmas, jika ada pelanggaran, maka pihak Kepolisian akan mengambil tindakan dengan membubarkan acara dan menyita peralatan Orgen Tunggal,” tegas Kapolsek Halim.
 
Sementara itu, Rudi Mahdum pemilik Orgen Tunggal Elegan, mengucapkan terterima kasih kepada Kapolsek Tanjungraja, telah mengumpulkan dan memberikan himbauan kepada pemilik dan pengurus Orgen Tunggal di wilkum Kecamatan Tanjungraja ini.
 
“Tentunya, kami pemilik dan pengurus Orgen Tunggal akan mendukung ketentuan dari Pemerintah dan pihak Kepolisian,” tandas Rudi. (Rian/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *