Post Views: 3,024
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – JD (55), seorang nelayan Kecamatan Leparpongok, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), saat ini diamankan tim Panther Satreskrim Polres Basel atas tindak pidana persetubuhan terhadap DA (14) anak di bawah umur, tak lain merupakan keponakannya sendiri.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana menjelaskan peristiwa tindak pidana persetubuhan ini terjadi di dalam kamar korban di wilayah Kecamatan Leparpongok, pada Senin, 14 Juni 2021 sekira pukul 11.30 WIB.
“Saat kejadian, kedua orangtua angkat korban sedang tidak ada di rumah,” jelas AKP Chandra kepada awak media, Rabu sore (30/03/2022).
Ia mengungkapkan, kejadian tersebut bermula karena pelaku sering berkunjung kerumah orangtua angkat korban, dan sering berinteraksi dengan korban. “Karena sering bertemu dengan korban, pelaku terdorong nafsu untuk menyetubuhi korban, karena istri pelaku saat ini masih mengidap stroke ringan sejak setahun terakhir,” ungkapnya.
Chandra juga mejelaskan, hasil dari interogasi, perbuatan amoral ini sudah dilakukan 5 kali. Pelaku memaksa korban untuk masuk ke kamar dan melayani nafsu bejat pelaku.
“Saat datang ke rumah orangtua angkat korba, pelaku yang menggunakan kain sarung dan tidak menggunakan celana dalam langsung memaksa korban untuk masuk ke kamar dan melayani nafsu bejat pelaku,” jelasnya
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni sehelai baju korban berwana pink, sehelai celana korban berwarna pink dan sehelai sarung berwarna coklat.
“Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2 pelaku diancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandas Kasatreskrim Chandra. (Neneng)