Post Views: 2,223
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Akibat kecanduan film porno, membuat PY alias Bujang Alus warga Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) ini tak bisa menahan nafsu syahwat, hingga nekat mencabuli seorang bocah empat tahun baru-baru ini. Kini, PY mendekam di ruang tahanan Mapolres Basel, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan pengakuan tersangka PY alias Bujang Alus (19) kepada petugas, dirinya nekat melakukan pencabulan terhadap Bunga (samaran, red) pada Jumat pagi, 18 Februari 2022 di rumahnya, akibat keseringan nonton film porno,” ungkap Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan didampingi Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana dalam presrilis digelar di ruang Rajawali Polres Basel, Rabu siang (16/03/2022).
Sebelum menjalankan aksi bejatnya di ruang tamu, kala itu PY mengiming-imingi korban dengan sebuah permen kaki atau lolipop, kemudian dipinjamkan Hp, selanjutnya memangku korban hingga terjadilah aksi pencabulan itu.
“Saat kejadian itu, orangtua tersangka masih berada di dapur rumah. Sehingga PY leluasa melakukan aksi bejatnya,” ungkapnya.
Kemudian, sepulang dari rumah tersangka, korban menceritakan merasa perih di area kemaluan. Kemudian, ibu korban memeriksa dan mendapati ada bekas sperma.
“Atas kejadian dialami putrinya yang masih balita itu, keluarga korban langsung melapor ke Pemdes setempat dan Polsek Payung yang langsung merespon dan berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Basel,” katanya.
Setelah beberapa waktu, ungkap Kapolres Basel, tersangka PY akhirnya berhasil ditangkap petugas saat berada di rumahnya pada Selasa sore kemarin (15/03/2022). Saat ini, tersangka sudah diamank di Mapolres Basel berikut barang bukti sehelai baju anak warna putih, sehelai celana dalam anak warna putih dan sehelai celana dalam anak warna hitam.
Atas perbuatannya, ditegaskan Kapolres Joko Isnawan, tersangka PY dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan Undang-unda g nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 82 ayat 1, dengan tuntutan hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp.5miliar. (Neneng)