Post Views: 3,809
BABEL, RADARBAHTERA.COM – DPRD Kota Pangkalpinang mengadakan acara rapat paripurna keempat Masa persidangan satu tahun 2023, bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (30/10/2023).
Abang Hertza selaku Ketua DPRD Kota Pangkalpinang mengatakan, atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kota Pangkalpinang, mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Ibu, saudara-saudari sekalian yang telah memenuhi undangan kami.
Dalam agenda rapat paripurna keempat Masa persidangan 1 tahun 2023, dengan acara penyampaian dan penjelasan Walikota Pangkalpinang terhadap tiga Raperda Kota Pangkalpinang.
Dikatakannya, anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang hadir secara fisik sebanyak 15 orang, tidak hadir karena sakit dua orang, izin 6 orang dan tanpa keterangan 7 orang.
“Dengan demikian berdasarkan peraturan tata tertib DPRD Kota Pangkalpinang maka, rapat telah dinyatakan korum sehingga dapat dilanjutkan dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ucapnya.
Abang Hertza juga menjelaskan bahwa acara pokok rapat paripurna ini antara lain; 1. Penyampaian dan penjelasan Walikota Pangkalpinang terhadap 3 Raperda Kota Pangkalpinang; 2. Pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap 3 Raperda.
Adapun 3 Raperda yang sampaikan oleh Pemkot Pangkalpinang terdiri dari: 1. Raperda tentang penyertaan modal Pemkot pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Babel; 2. Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang No.4 tahun 1984 tentang izin pajak atas penjualan minuman keras; dan 3. Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 tahun 1989 tentang retribusi masuk tapak kawasan wisata Pasir Padi Pangkalpinang.
“Berdasarkan tiga Raperda yang disampaikan Pemkot Pangkalpinang, ketujuh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui ketiga Raperda yang diajukan Pemkot Pangkalpinang,” jelas Abang Hertza. (Siska/RB)