Post Views: 2,229
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Hasil evaluasi yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Bangka Selatan (Basel), sebanyak enam (6) Aparatur Sipil Negara atau ASN yang melanggar kode etik kepegawaian. Akibatnya, mereka harus dipecat karena melanggar kode etik dan kedisiplinan ASN.
“Beberapa pegawai sudah kita lakukan pemecatan, ada dua kasus narkoba sudah kita eksekusi yang saat tes urine mendadak. Lalu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, itu kebanyakan dari guru dan pegawai, salah satunya satu kasus tipikor,” ujar Kepala BKPSDMD Basel, Suprayitno kepada wartawan, Selasa (29/11/2022), melansir dari mediaqu.co.
Keputusan PTDH ini menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil.
“Nah, kalau kasus guru ini ada yang stres, ada yang malas bekerja, narkoba dan kasus jualan miras dan itu sudah kita PTDH semua. Dan alhmadullilah, setelah kita lakukan semua tahap pembinaan, sampat saat ini clear tidak ada complain karna memang mereka memahami,” jelasnya Suprayitno.
Disinggung soal hukuman disiplin dalam bentuk pemberhentian dengan tidak hormat, menurut dia, itu untuk mereka yang sudah melakukan pelanggaran berat. Tapi sanksi seperti itu tidak serta merta langsung diberikan begitu saja. Namun ada proses pembahasan evaluasi pegawai.
Disebutkan Suprayitno, saat ini jumlah ASN di Satuan Kerja Perangkat Kabupaten jajaran Pemkab Basel mencapai 2909 orang dan non ASN sebanyak 3141.
“Yang kita lakukan ini adalah sebagaimana instruksi Pak Bupati Basel, Riza Herdavid, agar ada penegasan di masa beliau, dan selama ini memang mungkin belum pernah dilakukan. Dan itu regulasinya jelas, perintah pimpinan jelas, dan aturan jelas. Artinya, sekarang ini tidak ada yang bisa ditutup-tutupi,” tandas Suprayitno. (*/RB)