48 Tower di Basel Telah Kantongi Izin PBG

Sekjen Kemenaker Membuka Naker Fest 2024 Kota Pangkalpinang
Oktober 17, 2024
Baznas OKI Pugar Gubuk Reyot Kakek Amrin
Oktober 18, 2024

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Pemkab Bangka Selatan (Basel) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat pendataan terhadap menara telekomunikasi yang berdiri di wilayah Negeri Junjung Besaoh.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh tower yang ada terdaftar secara resmi dan memiliki izin yang sah, guna menghindari keberadaan tower ilegal yang berpotensi merugikan daerah.

Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Kabupaten Bangka Selatan, Kartikasari, menjelaskan bahwa pendataan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

“Pendataan ini penting agar semua tower yang berdiri terdaftar dengan baik, sehingga tidak ada lagi tower yang tidak memiliki izin,” ujar Kartikasari, pada Jumat (18/10/2024).

Dirinya menegaskan bahwa menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dapat merugikan pemerintah daerah.

“Keberadaan tower ilegal tersebut berarti pemiliknya tidak mengurus izin yang diwajibkan, yang berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah dari sektor perizinan,” tegasnya.

Hingga Oktober 2024, ia menjelaskan, DPMPTSP Kabupaten Bangka Selatan telah menerbitkan 48 izin PBG untuk menara telekomunikasi di berbagai kecamatan.

Menurut Kartikasari, penerbitan izin ini penting untuk memastikan bahwa setiap bangunan, termasuk tower, memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.

“Selain itu, pelayanan pengurusan PBG sekarang sudah bisa dilakukan secara digital, sehingga mempermudah masyarakat dalam mendapatkan izin secara cepat dan efisien,” jelas Kartikasari.

Dengan adanya sistem digital ini, pemerintah daerah berharap pengurusan izin bisa berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Kartikasari juga menekankan bahwa peran pemerintah daerah sangat krusial dalam mengawasi pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat.

“PBG tidak hanya menjadi jaminan legalitas sebuah bangunan, tetapi juga memastikan bahwa pembangunan tersebut sesuai dengan standar teknis dan aturan yang berlaku,” kata Kartikasari.

Ia mengungkapkan, adapun data DPMPTSP mencatat ada 48 tower telekomunikasi yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bangka Selatan.

Kecamatan Toboali memiliki jumlah tower terbanyak dengan 19 tower, disusul Kecamatan Airgegas dengan 6 tower, dan Kecamatan Payung dengan 3 tower. Di Kecamatan Simpang Rimba terdapat 3 tower, Kecamatan Pulau Besar memiliki 5 tower, Kecamatan Tukak Sadai 1 tower, Kecamatan Lepar 3 tower, dan Kecamatan Kepulauan Pongok memiliki 1 tower.

“Melalui pendataan ini, kami berharap seluruh tower yang ada di Bangka Selatan sudah memiliki izin PBG yang sah, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah,” pungkasnya. (Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *